A. Prolog
Dalam satu dasawarsa
terkahir, beberapa tragedi
kemanusiaan yang memilukan sekaligus mengkhawatirkan berlangsung silih berganti di Indonesia.[1]
Serentetan peristiwa kerusuhan sosial (riots)
itu telah membelalakkan mata semua orang tentang apa yang sedang terjadi di
negara yang dulunya dikenal damai dan ‘adem ayem’ ini. Konflik sosial
yang sejatinya merupakan bagian dari a dinamic chance dan karenanya
bersifat positif -demikian menurut Lewis Coser[2]-
telah berubah menjadi amuk massa yang nggegirisi yang sulit diprediksi
kapan berakhirnya.[3] Tidak hanya eskalasi
konflik yang kian bertambah, sifat konflik pun berkembang tidak hanya
horizontal tetapi juga vertikal.
Banyak
orang susah mencari penyebab dari semua ini. Kerumitan mengurai penyebab
konflik yang mendadak sontak merebak di hampir semua tempat di tanah air
berbuntut pada ketidakmampuan menemukan
formula jitu bagi sebuah resolusi konflik yang manjur. Sesuai dengan bentuk,
jenis dan eskalasi konflik yang memang beragam, beragam pula faktor
penyebabnya. Penyebab konflik dapat berupa
faktor politik, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, sentimen etnis
dan agama. Hanya saja, faktor ekonomi dan politik sering ditunjuk berperan
paling dominan dibanding dua faktor yang disebut terakhir. Kendati acap terlihat di lapangan bahwa konflik yang ada
kerap menggunakan simbol-simbol agama misalnya pembakaran dan perusakan
tempat-tempat ibadah, penyerangan dan pembunuhan terhadap penganut agama
tetentu, namun pertentangan agama dan etnis ternyata hanyalah faktor ikutan
saja dari penyebab konflik yang lebih kompleks dengan latar belakang sosial,
ekonomi dan politik yang pekat.
Meskipun demikian, tidak ada salahnya (bahkan teramat
penting untuk diabaikan) bagi umat beragama untuk mengkaji dan menemukan cara
yang efektif bagi penghayatan, pengamalan sekaligus penyebaran ajaran agama di
tengah masyarakat Indonesia yang plural ini.
Ada beberapa alasan mengapa aktifitas demikian terasa penting untuk
dilakukan. Hal ini karena agama–disebabkan
sempitnya pemahaman para pemeluknya secara potensial memang berpeluang
menyulut konflik. Maka wajar jika banyak ilmuwan sekuler yang mengatakan bahwa
agama adalah biang kerusuhan.[4]
Tampaknya sinyalemen seperti ini
terkesan berlebihan dan cenderung menghakimi. Tetapi satu hal yang pasti,
sebagaimana sering kita dengar dalam tesis lama dalam ilmu-ilmu sosial, bahwa
agama selain menjadi faktor pemersatu sosial, juga berpeluang menjadi unsur
konflik. Dua unsur yang tak terpisahkan yang oleh Schimmel diibaratkan seperti sisi mata uang yang sama dalam proses kohesi
dan konsensus.
Bertolak dari paparan di atas, maka terdapat hal-hal
penting-mendesak untuk lebih serius dikaji antara lain; pluralitas masyarakat
berikut potensi konflik yang menyertainya, pemahaman, penghayatan dan
pengamalan ajaran serta sistem penyebaran agama atau yang dalam Islam terkenal
dengan istilah “al-dakwah”.
Pemahaman yang benar terhadap semua persoalan ini pada gilirannya akan sangat
bermanfaat sebagai salah satu upaya meretas problem hubungan antar umat
beragama di Indonesia yang hari-hari ini sering terkoyak.
B.
Menyikapi Pluralitas
Identik dengan istilah
‘pluralisme’ yang berarti ‘beragam’, pendapat orang tentang istilah ini juga
beraneka ragam pula. Secara harfiah pluralisme berarti jamak, beberapa,
berbagai hal, keberbagaian atau banyak. Oleh karenanya sesuatu dikatakan plural
pasti terdiri dari banyak hal jenis,
pelbagai sudut pandang serta latar belakang. [5]
Istilah pluralisme sendiri
sesungguhnya adalah istilah lama yang hari-hari ini kian mendapatkan perhatian
penuh dari semua orang. Dikatakan istilah lama karena perbincangan mengenai
pluralitas telah dielaborasi secara lebih jauh oleh para pemikir filsafat
Yunani secara konseptual dengan aneka ragam alternatif memecahkannya. Para
pemikir tersebut mendefinisikan pluralitas secara berbeda-beda lengkap dengan
beragam tawaran solusi menghadapi pluralitas. Permenides menawarkan solusi yang
berbeda dengan Heraklitos, begitu pula pendapat Plato tidak sama dengan apa yang dikemu-kakan Aristoteles.[6]
Hal itu berarti bahwa isu pluralitas sebenarnya setua usia manusia.
Sebelum
pertimbangan-pertimbangan atau interrest-interrest yang bersifat
politis, ideologis dan ekonomis menyertai kehidupan seseorang, dalam kehidupan
praktis sehari-hari, umat manusia telah menjalani kehidupan yang pluralistik
secara alamiah dan wajar-wajar saja. Kehidupan mengalir apa adanya tanpa ada
prasangka dan perhitungan-perhitungan lain yang lebih rumit. Persoalan
menyeruak ketika berbagai kepentingan dan pertimbangan tadi menempel dalam pola
interaksi antar manusia. Apalagi jika kepentingan yang disebut di atas lebih
menonjol, maka gesekan dan konflik adalah sesuatu yang tak terelakkan.
Bangsa Indonesia sendiri adalah
bangsa yang sering disebut sebagai bangsa paling majemuk di dunia. Di negara
dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa ini, berdiam tidak kurang dari
300 etnis dengan identitas kulturalnya masing-masing, lebih dari 250 bahasa dipakai, beraneka adat istiadat serta
beragam agama di anut. Kendati demikian
kehidupan berjalan apa adanya selama bertahun-tahun. Orang dengan suku berbeda
dapat hidup rukun dengan suku lain yang berbeda adat, bahasa, agama dan
kepercayaan. Gesekan dan konflik memang kerap terjadi kerena memang hal itu
bagian dari dinamika masyarakat, namun semua gesekan yang ada masih dalam tahap
terkendali. Keadaan berubah ketika masyarakat pendukung tak mampu menyikapi dan
mengelola segala perbedaan dan konflik yang ada menjadi “energi sosial” bagi
pemenuhan kepentingan bersama.
Konflik sendiri sebagaimana dipaparkan di bagian lain
tulisan ini, merupakan keniscayaan. Keberadaannya senantiasa mengiringi
masyarakat plural. Hampir tidak mungkin sebuah masyarakat yang plural tak
terlibat dan mengalami konflik. Konflik di sini memang tidak identik dengan
kerusuhan dan pertikaian. Konflik bisa saja tidak muncul kepermukaan karena
diredam sebagaimana selama ini efektif dimainkan oleh rezim pemerintah Orde
Baru, tetapi keberadaannya tak akan hilang sama sekali. Jika keadaan
memungkinkan konflik terselubung (hidden conflict) itu akan meledak
seperti saat ini. Dengan kata lain, akibat tersumbatnya konflik secara tidak
proporsional maka akan lahir konflik yang distruktif dan berpotensi
disintegratif bagi kelangsungan sebuah bangsa.
Jika pluralisme itu given,
sementara konflik adalah sesuatu yang inhern di dalamnya. Pertanyaan selanjutnya bagaimana
mengelola pluralitas dan konflik yang
ada sehingga menjadi sebuah energi sosial bagi penciptaan tatanan bangsa yang
lebih baik. Jawabannya tentu panjang dengan melibatkan pengkajian seluruh
faktor yang ada. Akan tetapi terkait dengan kajian ini (memahami
pluralitas), ternyata menjaga kerukunan
tidak cukup hanya memahami keanekaragaman yang ada di sekitar kita secara
apatis dan pasif. Memahami pluralisme
meski melibatkan sikap diri secara pluralis pula. Sebuah sikap penuh empati,
jujur dan adil menempatkan kepelbagaian, perbedaan pada tempatnya, yaitu dengan
menghomati, memahami dan mengakui eksistensi orang lain, sebagaimana
menghormati dan mengakui eksistensi diri sendiri.
Demikian juga dalam menyikapi
pluralisme beragama. Sikap yang seyogyanya dilakukan seseorang adalah dengan
memahami dan menilai “yang” (agama) lain berdasarkan standar mereka sendiri serta memberi peluang bagi
mereka untuk mengartikulasikan keyakinannya secara bebas. Alwi Shihab memberi
gabaran cukup baik dalam mengartikulasikan pluralisme agama. Menurutnya, “Pluralisme agama adalah bahwa tiap pemeluk
agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak orang lain, tetapi juga
terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan, guna tercapainya
kerukunan dalam kebhinekaan”[7].
Melalui pemahaman tentang pluralisme yang benar dengan diikuti upaya mewujudkan
kehidupan yang damai seperti inilah akan tercipta toleransi antar umat beragama
di Indonesia.
Toleransi yang dimaksud tentu
saja bukan toleransi negatif (negatif tolerance) sebagaimana yang dulu
pernah dijalankan oleh pemerintah orde baru, tetapi toleransi yang benar adalah
toleransi positif (positive tolerance). Sikap toleran yang disebut
pertama adalah sikap toleransi semu dan penuh dengan kepura-puraan. Toleransi
jenis pertama ini menganjurkan seseorang untuk tidak menonjolkan agamanya di
hadapan orang yang beragama lain. Jika Anda Kristen, maka jangan menonjol-nonjolkan
ke-Kristenan Anda di hadapan orang Muslim, demikian pula sebaliknya. Sementara toleransi yang tersebut kedua
adalah toleransi yang sesungguhnya, yang mengajak setiap umat beragama untuk
jujur mengakui dan mengekspresikan keberagamaannya tanpa ditutup-tutupi. Dengan
demikian identitas masing-masing umat beragama tidak tereliminasi, bahkan
masing-masing agama dengan bebas dapat mengembangkannya. Inilah toleransi yang dulu pernah dianjurkan
oleh Kuntowijoyo.[8]
Meskipun konsep toleransi
positif seperti di atas terbilang konsep lama, tetapi implemenetasinya bukanlah
perkara mudah. Sebuah survey mutaakhir yang dilakukan oleh Pusat
Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta terhadap Sikap Komunitas
Pendidikkan Islam dan Toleransi dan Pluralisme memperlihatkan beberapa gambaran
yang cukup mengkhawatirkan. Survey yang dilakukan di awal tahun 2006 ini secara
umum menunjukkan bahwa komunitas pendidikkan Islam Indonesia memperlihatkan
sikap kurang bahkan tidak toleran.[9]
Hal ini bisa dilihat dari besarnya responden (85,7%) yang tidak setuju anggota
keluarganya menikah dengan non-muslim, anggota keluarga boleh menikah dengan
non muslim, asal masuk Islam lebih dulu (88%). Sementara terhadap pertanyaan; dibanding umat lain, umat Islam
adalah sebaik-baik umat sebanyak 92,5%
karenanya non-Islam harus masuk agama Islam (58,7%). Tidak boleh mengucapkan
salam “assalamualaikum” dan selamat hari natal (“selamat natal”) kepada
non-Muslim (73,5%) dan setiap Muslim berkewajiban mendakwahkan agamanya kepada
orang-orang non muslim (73%).[10]
Adanya fakta seperti ini tentu merupakan sesuatu sangat memprihatinkan karena
hal ini terjadi di komunitas pendidikkan agama Islam. Artinya jika komunitas
pendidikkan saja -sebagai bagian dari transmisi ajaran Islam- menunjukkan sikap
demikian, maka bisa dibayangkan bagaimana dengan komunitas awam.
C. Menuju Dakwah
yang Arif dan Transformatif
Berbagai gambaran riil di
lapangan menunjukkan bahwa merajut tali kerukunan dan toleransi di tengah
pluralitas agama memang bukan perkara mudah. Beberapa faktor berikut jelas
merupakan ancaman bagi tercapainya toleransi. Pertama, sikap agresif
para pemeluk agama dalam mendakwahkan agamanya. Kedua, adanya
organisasi-organisasi keagamaan yang cenderung berorientasi pada peningkatan
jumlah anggota secara kuantitatif ketimbang melakukan perbaikan kualitas
keimanan para pemeluknya. Ketiga, disparitas ekonomi antar para
penganut agama yang berbeda.[11] Guna meminimalisir ancaman seperti ini
(terutama ancaman pertama dan kedua), maka mau tidak mau umat Islam, demikian
juga umat lain, dituntut untuk menata
aktifitas penyebaran atau dakwah agama secara lebih proporsional dan dewasa.
Kedewasaan ini perlu mendapat
perhatian semua pihak karena upaya membina kerukunan umat beragama seringkali
terkendala oleh adanya kenyataan bahwa sosialisasi ajaran keagamaan di tingkat
akar rumput lebih banyak dikuasai oleh juru dakwah yang kurang peka terhadap
kerukunan umat beragama. Semangat berdakwah yang tinggi dari para pegiat dakwah
ini seringkali dinodai dengan cara-cara menjelek-jelekan milik (agama) orang
lain.
Terkait dengan ini, beberapa hal
berikut tampaknya merupakan persoalan mendasar yang harus senantiasa
diupayakan, jika Islam diharapkan
menjadi rahmah untuk seluruh alam.
Ketiga hal itu adalah (1),
penyiapan da’i yang arif sekaligus bersikap inklusif, bukan eksklusif; (2),
memilih materi dakwah yang menyejukkan dan (3), dakwah berparadigma
transformatif sebagai modal menuju kerjasama antar umat beragama. Yang pertama,
erat kaitannya dengan penyiapan kompetensi personal seorang dai sedang sisanya
kompetensi penunjang yang harus menjadi concern seorang pendakwah atau muballigh.
Da’i yang Arif lagi Inklusif.
Adalah tugas setiap umat Islam untuk tidak hanya melaksanakan ajaran
agamanya, tetapi juga mendakwahkannya keada diri sendiri maupun orang lain di
manapun dan kapan pun. Dakwah sebagai upaya penyebaran ajaran Islam merupakan
misi suci sebagai bentuk keimanan setiap muslim akan kebenaran agama yang
dianutnya. Al-Qur’an dalam surat
Al-Nahl (16): 125 secara tegas
menyebutkan, “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran
yang baik dan beragumentasilah dengan mereka dengan yang baik (pula).
Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling mengetahui siapa yang tersesat dari
jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Demikian juga sebuah hadis yang
sering kita dengar secara eksplisit menyerukan agar kita menyampaikan kebenaran
dari nabi meskipun satu ayat (sedikit) serta beberepa beberpa dalil lain yang
kompatible dengan anjuran berdakwah.
Dari ayat di atas, satu hal yang
pasti dan mesti digarisbawahi adalah bahwa dakwah hendaknya dilakukan secara
bijaksana dan penuh kedewasaan. Kedewasaan sebagai umat yang akan mengantarkan
keluhuran Islam di mata kelompok lain serta
menjadikan orang lain merasa aman (secure) dan tak terancam
dengan Islam. Agar tujuan mulia seperti ini
tercapai maka hal-hal berikut seyogyanya dimiliki oleh seorang da’i
dalam melakukan dakwah pada masyarakat plural.
Pertama, menyadari heterogenitas masyarakat sasaran
dakwah (mad’u) yang dihadapinya. Keragaman audiens sasaran dakwah
menuntut metode dan materi serta strategi dakwah yang beragam pula sesuai
kebutuhan mereka. Nabi sendiri melalui hadisnya menganjurkan pada kita untuk
memberi nasehat, informasi kepada orang lain sesuai tingkat kemampuan
kognisinya (‘uqulihim).
Kedua, dakwah hendaknya dilakukan dengan menafikan
unsur-unsur kebencian. Esensi dakwah mestilah melibatkan dialog bermakna yang
penuh kebijaksanaan, perhatian, kesabaran dan kasih sayang. Hanya dengan cara
demikian audiens akan menerima ajakan seorang dai dengan penuh kesadaran. Harus
disadari oleh seorang dai bahwa kebenaran yang ia sampaikan bukanlah
satu-satunya kebenaran tunggal, satu-satunya kebenaran yang paling absah.
Karena, meskipun kebenaran wahyu agama bersifat mutlak adanya, tetapi
keterlibatan manusia dalam memahami dan menafsirkan pesan-pesan agama selalu
saja dibayang-bayangi oleh subyektifitas
atau horizon kemanusiaan masing-masing orang.
Ketiga, dakwah hendaknya
dilakukan secara persuasif, jauh dari sikap memaksa karena sikap yang demikian
di samping kurang arif juga akan berakibat pada keengganan orang mengikuti
seruan sang da’i yang pada akhirnya akan membuat misi suci dakwah menjadi
gagal. “Dan katakanlah, kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Maka, silahkan
(secara sukarela) siapa yang hendak beriman berimanlah dan siapa yang ingkar
silahkan (Qs. Al-Kahfi (18): 29); “Tiada paksaan dalam memeluk agama (Islam),
sesungguhnya telah jelas perbedaan antara yang benar dan yang sesat. (Qs.
Al-Baqoroh (2); 256).
Keempat, menghindari pikiran dan sikap menghina dan
men-jelek-jelekkan agama atau menghujat Tuhan yang menjadi keyakinan umat agama
lain. Dalam surat al-An’am (6); 108, Allah berfirman, “Dan janganlah kamu
memaki sesembahan yang mereka sembah, karena mereka nanti akan memaki Allah
dengan melampaui batas tanpa pengetahuan”. Tak ada salahnya jika etika
berdakwah sedikit meniru etika periklanan.
Salah satu etika yang jamak disepakai dalam kegiatan menawarkan sebuah produk ini adalah di
samping tidak memaksa konsumen untuk membeli produk tertentu, juga larangan menghina atau menjelek-jelekkan
produk lain. Jika hal itu dilakukan tentu
pihak–pihak yang dirugikan akan melakukan somasi, protes dan dapat
berakibat pada pengaduan pencemaran nama baik.
Kelima, menenggang
perbedaan dan menjauhi sikap ekstrimisme dalam bergama. Prinsip Islam dalam
beragama adalah sikap jalan tengah, moderat (umatan wasathon). Sejumlah
ayat al-Qura’an dan al-Hadis secara tegas menganjurkan umat Islam untuk
mengambil jalan tengah, menjauhi ekstrimisme, menghindari kekakuan atau kerigidan
dalam beragama. Sikap ekstrimisme biasanya akan berujung pada sikap kurang
toleran, mengklaim pendapat sendiri sebagai paling absah dan benar (truth claim) sementara yang
lain salah, sesat, bid’ah (heterodoks). Alwi Shihab (1989) mengungkapkan
pernyataan Abû Ishaq Al-Syatibi yang meyatakan, “Kurangnya pengetahuan
agama dan kesombongan adalah akar-akar bid’ah serta perpecahan umat, dan pada
akhirnya dapat menggiring kearah perselisihan internal dan perpecahan
perlahan-lahan”.[12]
Hal-hal di atas dan tentu saja
ditambah dengan kompetensi personal yang harus dimiliki seorang dai, jika
dilaksanakan secara sungguh-sungguh maka akan sangat berguna bagi upaya menjaga
harmoni di antara semua penganut agama. Sebagai tambahan, kompetensi personal
yang harus dimiliki seorang da’i di atas hanya dapat tercapai jika da’i
tersebut tidak hanya mempunyai pengetahuan yang banyak tentang agamanya, tetapi
juga memiliki pemahaman yang benar dalam menterjemahkan pesan-pesan moral agama
Islam.
Di samping itu, tentu saja
prinsip-prinsip Islam tentang pluralisme dan penghargaan terhadapnya mestilah
terinternalisasi secara baik dalam diri setiap da’i. Prinsip Islam tentang
pluralisme tergambar baik dalam landasan etik-normatif yang terdokumentasi
dalam al-Qur’an dan al-Hadis maupun rekaman historis pengalaman Nabi Muhammad
ketika mengalami perjumpaan dengan agama lain.[13]
Contoh ayat-ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan landas tumpu
terhadap penghargaan dan penyikapan yang benar terhadap pluralisme misalnya, Qs. Al-Baqoroh (2); 62
dan 148; dua ayat ini di samping mengandung kenyataan bahwa pluralitas itu
bagian dari Sunnat-u Allâh sekaligus juga melaui pluralitas kita
dituntut untuk berlomba dalam kebaikan. (fastabiq al-khairât).
Pluralisme juga merupakan kebijakan Tuhan yang berlaku dalam sejarah (Qs.
Al-Rum (30): 22 dan al-Baqarah (2): 213.
Artinya kenyataan pluralitas
demikian adalah keinginan Allah sendiri, karena jika Allah menghendaki,
tentulah Dia menciptakan manusia dalam
satu komunitas saja. Ide semisal ini diulang-ulang di banyak tempat dalam al-Qur’an dengan penekanan
berbeda semisal pengujian kualitas hamba terhadap pemberian-Nya (Qs.Al-Ma’idah
(5): 48); peringatan bahwa mereka suka
berselisih pendapat (Qs. Hûd (11):118); pemberian petunjuk bagi mereka yang mau
mengikuti Tuhan (Qs. Al-Nahl (16): 93) dan memasukkan orang yang dikehendaki ke
dalam rahmat-Nya (Qs. Al- Syûrâ (42): 8).
Al-Qur’an juga secara eksplisit mengajarkan bahwa pada
dasarnya umat manusia adalah tunggal (Qs. Al-Baqorah (2): 213; Yûnus (10): 19).
Agama adalah ‘satu’ dalam dimensi substantif dan esoterisnyanya. Namun penting
dicatat bahwah “kesatuan bukan berarti “keseragaman”. Meskipun dari luar tampak
berbeda, namun dalam setiap agama terdapat kesamaan yakni kesaman realitas
tertinggi yang menjadi tujuan akhirnya (ultimate goal; al-gardh) dari
setiap agama. Oleh karena adanya kesamaan inilah maka al-Qur’an mengajak seluruh
umat beragama untuk mencari titik temu atau yang lazim dikenal dengan
istilah kalimat- un sawâ’
itu [14] .
“Katakanlah olehmu (Muhammad):
Wahai Ahl al-Kitâb! Marilah menuju ketitik pertemuan (kalimat un sawâ’)
antara kami dan kamu: yaitu bahwa kita tidak menyembah selain Allâh dan
tidak menyekutukan-Nya kepada apa pun, dan bahwa sebaghian dari kita tidak
mengangkat sebagian yang lain sebagai “Tuhan-Tuhan” selain Allah”.
Ajakan untuk mencarai titik temu di antara
penganut agama di luar Islam yang sering disebut sebagai Ahl al-Kitab[15],
memberi implikasi lanjut berupa keyakinan bahwa: siapa pun dapat memperoleh
“keselamatan” (salvation) asalkan ia beriman kepada Allah, kepada hari
kiamat dan berbuat baik. Karena bagi mereka semua, Allah telah menyediakan pahala
masing-masing, tidak ada kekhawatiran pada mereka dan tidak pula bersedih hati.
(Qs. Al-Baqoroh (2); 62 dan ayat yang mirip dengan ini (Qs. al-Mâi’idah (5);
69).
Menarik untuk disebutkan, bahwa
perhatian dan pengakuan Islam akan agama lain seperti di atas sesungguhnya
merupakan bagian dan sekaligus sayarat bagi kesempurnaan keimanan seorang
Muslim.[16]
Artinya jika seseorang ingin imannya sempurna maka wajib baginya mengakui dan
menghormati agama lain. Tidak lah mengherankan jika toleransi yang sedemikian tinggi
ini menjadi catatan tersendiri bagi para pengamat Isam semisal Cyril Glasse
yang menyatakan; “Kenyataan bahwa satu wahyu (Islam) menyebut wahyu-wahyu lain
sebagai absah adalah sebuah kejadian yang luar biasa dalam sejarah
agama-agama”.[17]
Jelas bahwa perhatian al-Qur’an
terhadap adanya pluralitas tidak hanya sebatas pengakuan atau akomodasi akan
keberadaannya, tetapi juga kedekatan dan saling menghormati (Qs. Al-Ma’idah
(5): 82-83). Lebih dari itu, penghargaan al-Qur’an terhadap agama lain,
nabi-nabi lain berikut kitab-kitab sucinya, juga bukan hanya sebatas
penghormatan formalitas semata, melainkan pengakuan akan kebenaran mereka juga.
Bahkan Islam memandangnya bukan sebagai “agama lain” yang harus ditoleransi
tetapi sebagai agama yang benar-benar ada secara hukum dan benar-benar agama
wahyu dari Tuhan.[18]
Berangkat dari pandangan al-Qur’an yang khas tentang pluralisme ini,
sesunguhnya kita dapat menarik `ibrah bahwa pemahaman pluralisme tidak
cukup dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam,
berbeda-beda suku bangsa dan agamanya, yang justru terkesan menyiratkan adanay
fragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme harus dipahami sebagai “pertalian
sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of
diversity within the bonds of civility).[19]
Singkatnya, pluralisme tidak bisa dipahami sekedar sebagai “kebaikan negatif” (negatif
good). Di mana pluralisme hanya digunakan untuk menghilangkan fanatisme (ta’âshû-biyah).[20]
Materi Dakwah yang Menyejukkan. Setelah memiliki
kompetensi (atau lebih tepatnya etika dasar)
personal berikut internalisasi nilai-nilai atau prinsip pluralitas pada
diri seorang da’i, maka langkah selanjutnya yang harus diperhatikan oleh
seorang da’i adalah memilih materi
dakwah. Memilih materi dakwah yang dimaksud
di sini adalah dengan sebisa mungkin mengedepankan pesan-pesan agama yang
memberi kesejukkan dan sejauh mungkin menghindari provokasi massa ke arah yang
destruktif.
Untuk memilih materi dakwah
seperti termaksud di atas, di samping ditentukan oleh apresiasi positif kepada ‘yang lain’, juga yang
terpenting adalah kematangan para dai dalam memahami pesan-pesan atau ide moral
Islam secara keseluruhan. Sekedar ilustrasi sederhana, mengapa kita suka
menonjolkan ayat semisal “Tidak akan rela orang-orang Yahudi dan Nasrani
(terhadapmu) sampai kamu mengikuti agama mereka” tanpa dibarengi dengan
penjelasan terhadap konteks ayat tersebut, sementara masih banyak ayat
(pluralis) lainnya yang menghargai agama lain seperti terungkap di atas. Atau
contoh lain, kenapa hadis Nabi yang artinya, “Ucapkan salam kepada orang lain
baik yang kau kenal maupun yang tidak kau kenal (man arofta wa man lam
ta’rif)”[21] justeru terdesak
oleh larangan atau fatwa yang mengharamkan umat Islam mengucapkan salam kepada
orang (agama) lain.[22]
Fenomena keberagaman yang lebih menggambarkan
wajah kusut hubungan antar umat beragama ini memang tidak hanya diakibatkan
pilihan dai akan materi dakwahnya saja, tetapi juga oleh faktor lain. Salah satu di antaranya
adalah kurangnya pemahaman akan dialektika teks dan konteks yang berakibat pada
kesalahan pengamalan sekaligus penyebaran syariat Islam.[23]
Jika kesalahan ini masih sebatas pada praksis individual tentu tidak ada
masalah. Persoalan menjadi kompleks ketika kesalahan pemahaman ini dikomunikasikan
dan didakwahkan kepada publik secara luas. Sebabnya jelas, syariat Islam yang
kaya akan nilai-nilai dan prinsip-prinsip untuk kemaslahatan manusia akan
tereduksi hingga akhirnya hilang sama sekali.
Kemaslahatan adalah inti dari syariat Islam. Al-Syatibi dengan
sangat baik mendiskripsikan hal ini. Menurutnya, agama tidak hanya memuat
ajaran yang menekankan aspek peribadatan atau ritual (ta‘âbudiyah) semata,
tetapi juga membawa kemaslahatan bagi manusia (al-maslahah al-‘âmmah).[24]
Dakwah Berparadigma Transformatif
dan Urgensi Kerjasama. Orientasi dakwah yang lebih mengedepankan perbaikan
kualitas keimanan individual dengan tekanan hanya pada ketaatan menjalankan
ritual keagamaan telah mengabaikan satu dimensi penting dalam dakwah. Dimensi
dakwah yang terabaikan tersebut adalah pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
Islam secara menyeluruh.[25]
Keterbelakangan, ketertinggalan dan keterpinggiran umat Islam dari percaturan
(peradaban) global dewasa ini adalah
beberapa realitas yang kurang tersentuh dalam materi dakwah. Dalam pengertian
bukan dakwah yang materi pembicaraannya hanya sekedar menggerutu, mengumpat dan menyalahkan umat atau orang
lain yang menjadikan Islam mundur, tetapi dakwah dimaknai secara lebih luas
dengan tekanan pada perbaikan kualitas sosial, pendidikkan dan ekonomi masyarakat.
Sudah waktunya orientasi dakwah
diarahkan untuk sebisa mungkin menyentuh persoalan sosial kemasyarakatan
semisal perbaikan gizi anak-anak, pelestarian lingkungan, bahaya
penyalah-gunaan obat, pemberantasan korupsi, penciptaan pemerintahan yang
bersih (good governance), kemitrasejajaran antara laki-laki dan
perempuan dan penghargaan terhadap Hak
Asasi Manusia (HAM) serta perjuangan untuk mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan masyarakat secara lebih beradab. Dakwah hendaknya ditujukan antara lain untuk memecahkan
kebutuhan mendasar manusia akan jaminan kesejahteraan yang merupakan
norma-norma keadilan sosial dan prinsip-prinsip persaudaraan dalam Islam.
Islam sendiri sering disebut
sebagai agama pembebas. Banyak preseden baik yang telah dilakukan oleh Nabi dan
generasi awal Islam dalam merealisasikan dakwah dalam pengertian seperti ini.
Yakni dakwah yang mampu menstransformasikan nilai-nilai Islam untuk
kemaslahatan umat manusia secara lebih luas. Beberapa seruan al-Qur’an dan
dokumentasi sunnah rasul dalam Hadis dengan sangat jelas mendorong umat
Islam melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem sosial sejajar
dengan penguatan tawhîd umat.
“Katakanlah: mari kubacakan apa
yang diharamkan Tuhan kepadamu. Janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun;
dan berbuat baiklah kepada ibu bapakmu; janganlah membunuh anak-anakmu dengan
dalih kemiskinan. Kami memberi rizki kepadamu dan kepada mereka. Janganlah
melakukan perbuatan keji yang terbuka ataupun yang tersembunyi; jangan
hilangkan nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan adil dan menurut hukum.
Demikianlah Dia memerintahkan kamu supaya kamu mengerti”
“Janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali untuk
memperbaikinya dengan cara yang lebih baik, sampai ia mencapai usia dewasa.
Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil; kami tidak membebani seseorang
kecuali menurut kemampuannya; dan jika kamu berbicara, berbicaralah yang jujur,
sekalipun mengenai kerabat; dan penuhilah janji dengan Allah. Dia memerintahkan
kamu supaya kamu ingat.[26]
D. Epilog
Sesuai dengan prinsip bahwa
Islam adalah rahmah bagi sekalian alam, pemberdayaan dan perbaikan kualitas
hidup seperti yang dianjurkan oleh al-Qur’an ini hendaknya dapat dinikmati oleh
seluruh makhluk hidup tanpa memandang perbedaan keyakinan dan agama yang ada.
Oleh karena itu dengan memanfaatkan potensi yang ada dalam dunia yang plural
seperti ini, maka model dakwah Islamiah akan lebih bermakna (meaningfull)
jika dilakukan dengan melibatkan kerjasama dengan semua pihak termasuk mereka
yang berada di luar Islam[27].
Banyak hal dapat dilakukan serta
banyak persoalan terselesaikan melalui kerjasama antar umat beragama.
Problematika umat manusia di era modern seperti kemiskinan dan bahaya kelaparan
yang diakibatkan terutama oleh ketidak-adilan, eksploitasi ekonomi, sosial,
politik dan ketidakadilan ras, gender juga ancaman konflik dan kerusakan
ekosistem hanya dapat diselesaikan melalui kerjasama dengan prinsip saling
pengertian (mutual understanding) di antara umat beragama. Dengan
demikian, pluralitas, keragaman atau kemajemukan yang telah menjadi keniscayaan
ini dapat dimanfaatkan sebagai “energi sosial” guna meretas problematika umat
manusia. Insyâ Allâh..
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, M. Amin, Dinamika Islam Kultural : Pemetaan
Atas Wacana Islam Kontemporer, Bandung: Mizan, 2000)
Al-Faruqi, “The Role of Islam in Global Interreligious
Dependence” dalam Toward a Global Conggress of the World an Religions, ed.
Waren Lewis, (New York: Bary Town, Univication Theological Seminary)
al-Syâtibi, Abû Ishaq, dalam al-Muwafaqât fi
Ushûl al-Syarî’ah, Jilid I. (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, tt)
Azra, Azumardi, “Bingkai Teologi Kerukunan: Perspektif
Islam” dalam Konteks Berteologi di Indonesia: Pengalaman Islam (Jakarta:
Paramadina, 1999)
Burhanuddin, Jajat, & Subhan, Arif, eds., Sistem
Siaga Dini terhadap Kerusuhan Sosial (Jakarta: Balitbang Agama Depag RI dan
PPIM, 2000)
Coser, Lewis, The Function of Social Conflict, (New
York: Free Press, 1965)
Coward, Harold, Pluralisme, Tantangan Agama-agama,
ter. (Yogyakarta: Kanisius, 1989)
Effendi, Bachtiar, “Menyoal Pluralisme di Indonesia” dalam
Living Together in Plural Societies; Pengalaman Indonesia Inggris, ed. Raja Juli Antoni (Yogyakarta: Pustaka
Perlajar, 2002)
Elmirzanah, Syafa’atun, et. al., Pluralisme, Konflik
dan Perdamaian Studi Bersama Antar Iman, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2002)
Glasse, Cyril, “Ahl al-Kitab”, dalam The Concise
Enciclopaedia of Islam, (San Francisco: Harper, 1991)
Lasyin, Musa Syahin, Fath al-Mu’im: Syarh Shahih
Muslim, Bagian I (Kairo: Maktabah al-Jâmiat al-Azhârîyah, 1970)
Madjid, Nurcholis, et. al., Fiqih Lintas Agama,
Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, (Jakarta: Paramadina, 2004)
Madjid, Nurcholis, Islam Agama Kemanusiaan: Membangun
Tradisi dan Visi Baru Islam di Indonesia (Jakarta: Paramadina, 1995)
Rachman, Budi Munawar, Islam Pluralis: Wacana
Kesetaraan Kaum Beriman, (Jakarta: Paramadina, 2001)
Rahman, Fazlur, Major Themes of The Qur’an
(Chicago: Bibliotheca Islamica, 1980)
Wilson, A. N. Againts Religion: Why We Should Try
Live Without It, (London: Chatto and
Windus, 1992)
í Alumni PPS IAIN Sunan Ampel Surabaya ini adalah Ketua
Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah IAIN Mataram.
[1] Dari data yang terekspose melalui media massa,
kerusuhan-kerusuhan itu antara lain terjadi di Purwakarta (awal Novenmber
1995); Pekalongan (akhir November 1995); Tasikmalaya (September 1996);
Situbondo (Oktober 1996); Rengasdengklok (Januari 1997); Temanggung dan Jepara
(April 1997); Pontianak (April 1997); Banjarmasin (Mei 1997); Ende di Flores
dan Subang (Agustus 1997) dan Mataram (Januari 2000). Selengkapnya lihat Jajat
Burhanuddin dan Arif Subhan, eds., Sistem Siaga Dini terhadap Kerusuhan
Sosial (Jakarta: Balitbang Agama Depag RI dan PPIM, 2000), 3.
[2]Coser memang tidak menyangkal bahwa terdapat konflik
yang destruktif dan berfungsi disintegratif. Namun ia menjelaskan bahwa ada
konflik sosial yang bernilai positif. Terdapat tiga argumentasi yang mendasari
pendapatnya. Pertama, situasi konflik akan meningkatkan kohesi internal
dari kelompok-kelompok terkait; kedua, mampu menciptakan
assosiasi-assosiasi dan koalisi-koalisi baru dan ketiga, dengan konflik
akan terbangun kesimbangan kekuatan antar kelompok terlibat Lihat, Lewis Coser,
The Function of Social Conflict, (New York: Free Press, 1965).
[3]Selain kasus peledakan bom I, II di Bali dan Jakarta
serta kota-kota lain beberapa waktu yang lalu, kasus kerusuhan Ambon dan Poso
pasca eksekusi Tibo CS. hingga sekarang masih terus berlangsung dan belum
menunjukkan tanda-tanda akan berhenti.
[4]A. N. Wilson misalnya menuduh agama sebagai yang paling
bertanggungjawab terhadap segala bentuk pertikaian dan perang yang terjadi di dunia ini. Dalam
sebuah bukunya yang berjudul Againts Religion: Why We Should Try Live Without It, ia menyatakan “Dalam al-Kitab
(Bible) dikatakan bahwa cinta uang adalah
akar kejahatan. Mungkin lebih benar lagi kalau dikatakan cinta Tuhan
adalah akar segala kejahatan. Agama adalah tragedi umat manusia. Ia mengajak
kepada yang luhur, paling murni, paling tinggi dalam jiwa manusia, namun hampir
tidak ada sebuah agama yang tidak ikut bertanggungjawab atas berbagai
peperangan, tirani, dan penindasan kebenaran. Marx menggambarkan agama sebagai
candu masyarakat; tetapi agama jauh lebih berbahaya daripada candu. Agama
mendorong orang untuk menganiaya sesamanya, untuk mengagungkan perasaan dan
pendapat mereka sendiri atas perasaan dan pendapat orang lain, untuk mengklaim
bagi diri mereka sebagai pemilik kebenaran”. Lihat A. N. Wilson, Againts
Religion: Why We Should Try Live Without
It, (London: Chatto and Windus, 1992), 1 sebagaimana dikutip oleh Nurcholis
Madjid, Islam Agama Kemanusiaan: Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam di
Indonesia (Jakarta: Paramadina, 1995), 121.
[5] Syafa’atun Elmirzanah, et. al., Pluralisme, Konflik
dan Perdamaian Studi Bersama Antar Iman, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2002), 7.
[6]Perbincangan pluralisme menurut Amin Abdullah
sesungguhnya tak lebih seperti put a new wine in the old bottle (memasukkan
minuman anggur baru dalam kemasan lama). Baca M. Amin Abdullah, Dinamika
Islam Kultural: Pemetaan Atas Wacana Islam Kontemporer, Bandung: Mizan,
2000), 68.
[7] Alwi Shihab, Islam…,340
[8] Bachtiar Effendi, “Menyoal Pluralisme di Indonesia”
dalam Living Together in Plural Societies; Pengalaman Indonesia Inggris, ed. Raja Juli Antoni (Yogyakarta: Pustaka
Perlajar, 2002), 239-249.
[9] Lihat “Kekerasan Keagamaan di Kalangan Muslim:
Mempertimbangkan Faktor Pendidikkan” dalam Buletin Islam & Good
Governance, Edisi XIII, September (Jakarta, PPIM UIN Jakarta, 2006), 1 – 8.
[10] Ibid.
[11] Burhanuddin, et. all., Sistem…., 28.
[12] Lebih lanjut Shihab menyatakan bahwa untuk mencegah
ekstrimesme, dan menjaga keseimbangan dan toleransi dalam agama adalah dengan mengefektifkan dakwah di
internal umat Islam terlebih dahulu. Sehingga ketika umat Islam mampu melakukan
hal demikian maka orang lain akan apresiatif terhadap ideal-ideal islam seperti
tasamuh (toleransi), I’tidal (moderasi) dan adl (keadilan).
Ibid., 257
[13] Tentang perjumpaan dengan agama lain, Jacques Waardenburg
sebagaiman dikutip oleh Harold Coward menyatakan setidaknya Islam mengalami 6
(enam) tahap perjumpaan tersebut. Salah satunya adalah fase pertama, di mana
Muhammad tumbuh menjadi manusia dewasa di Makkah di tengah komunitas Kristen,
Yahudi, kaum Mazdean, dan barangkali kaum Manikhean dan kaum Sabian. Lima fase
berikutnya dapat di lihat pada Harold Coward, Pluralisme, Tantangan
Agama-agama, ter. (Yogyakarta: Kanisius, 1989), 89.
[14] Istilah yang oleh Profesor Doktor Nurcholis Madjid
sering diindonesiakan dengan “semangat
kebenaran yang lapang” ini adalah esensi dari Islam. Sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara tegas menyebutkan; “Ibn ‘Abbas menuturkan
bahwa Nabi s.a.w. ditanya, “Agama mana yang paling dicintai Allah?” Nabi
menjawab, “Semangat kebenaran yang toleran (al-hanifiyah al-samhah).
Juga sebuah hadis, ‘Aisyah menuturkan bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda, “Hari
ini pastilah kaum Yahudi tahu bahwa dalam agama kita ada kelapangan.
Sesungguhnya aku ini diutus dengan semangat kebenaran yang lapang (Al-hanifiyah
al-samhah)” (HR Imam Ahmad) Dikutip dari Budi Munawar Rachman, Islam
Pluralis: Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, (Jakarta: Paramadina, 2001), 21.
[15] Konsep Ahl al-Kitab dalam Islam sesungguhnya
menunjuk semua kelompok agama di luar agama Islam tidak hanya sebatas agama
Yahudi dan Nasrani. Termasuk di dalamnya Majusi dan Shabi’in yang secara
eksplisit diakui oleh al-Quran sebagai (Qs.al-Baqarah (2): 62; al-Hajj (22): 17).
Bahkan banyak ulama yang menyatakan bahwa konsep ahl al-kitab menunjuk
pada semua agama termasuk Budha, Hindu, Kong Hu Cu. Adalah Rasyid Ridho yang
secara tegas mengafirmasi hal demikian dengan pernyataannya, “Yang namapak
ialah bahwa al-Qur’an menyebut para penganut agama-agama terdahulu, kaum Sabiin
dan Majusi dan tidak menyebut kaum Brahma (Hindu), Budha dan para pengikut
Konfusius karena (hanya) kaum Sabi’in dan Majusi yang dikenal oleh bangsa Arab
yang menjadi sasaran mula-mula
al-Qur’an, karena kaum Majusi dan Shabi’in itu berdekatan dengan mereka di Irak dan Bahrain, dan mereka
(orang-orang Arab) belum melakukan perjalanan ke India, Jepang dan Cina
sehingga mereka mengetahui golngan yang lain ….” Dikutip dari Nurcholis Madjid,
et. al., Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, (Jakarta:
Paramadina, 2004), 52. Hal senada juga diakui oleh Fazlur Rahman,
menurut Rahman, kata ahl al-Kitab sering digunakan dalam al-Qur’an bukan
untuk mengacu pada suatu kitab khusus yang diwahyukan, “melainkan sebagai suatu
istilah generik yang menunjukkan totalitas wahyu Illahi”. Lihat Fazlur Rahman, Major
Themes of The Qur’an (Chicago: Bibliotheca Islamica, 1980), 164.
[16] Azumardi Azra, “Bingkai Teologi Kerukunan: Perspektif
Islam” dalam Konteks Berteologi di Indonesia: Pengalaman Islam (Jakarta:
Paramadina, 1999), 34.
[17] Ungkapan Glasse ini dapat dijumpai pada Cyril Glasse,
“Ahl al-Kitab”, dalam The Concise Enciclopaedia of Islam, (San
Francisco: Harper, 1991), 27
[18] Baca, Al-Faruqi, “The Role of Islam in Global
Interreligious Dependence” dalam Toward a Global Conggress of the World an
Religions, ed. Waren Lewis, (New York: Bary Town, Univication Theological
Seminary), 22-23.
[19] Budi Munawar Rahman, Pluralisme..., 31.
[20] Ibid.
[21] Terjemahan hadis yang ini selengkapnya adalah “Memberi
makanan dan membaca salam kepada siapa
yang engkau kenal dan siapa yang tidak kau kenal” Makna zahir man arafta wa
man lam ta’rif dalam hadis ini menunjukkan keumuman pada seluruh manusia,
baik yang beriman maupun yang “kafir”, baik mengadakan perjanjian damai maupun
yang berperang, karena makna zahir ini menunjukkan bahwa salam adalah milik
Allah bukan untuk pemenuhan hak pengenalan. Lihat Musa Syahin Lasyin, Fath
al-Mu’im: Syarh Shahih Muslim, Bagian I (Kairo: Maktabah
al-Jâmiat al-Azhârîyah, 1970), 233, 237.
[22] Larangan mengucapkan salam ini biasanya merujuk pada
Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Anas bin Mâlik yang artinya, “Jangan kamu
memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Jika kamu
menjumpai salah seorang dari mereka di jalan, desaklah ia sampai ke
pinggir”(HR. Bukhari). Penjelasan lebih lanjut mengenai kelemahan dalil ini
lihat Madjid, et.al., Fiqh…, 66-78.
[23] Ibid., 263.
[24] Secara lebih detail al-Syâtibi membagi kemaslahatan
ini dalam tiga tingkatan, pertama, kemaslahatan yangb bersifat primer (al-maslahah
al-dharûriyah), yaitu kemaslahatan yang menjadi orientasi implementasi
syariah. Termasuk dalam hal ini yaitu perlunya melindungi agama, melindungi
jiwa, melindungi akal, melindungi keturunan dan melindungi harta benda. Kedua,kemaslahatan yang bersifat
sekunder (al-maslahah al-hajiyât), yaitu
kemaslahatan yang tidak menyebabnya ambruknya tatanan sosial dan hukum,
melainkan justeru untuk meringankan pelaksanaan humum. Ketiga, kemaslahatan yang bersifat suplementer (al-maslahat
al-tahsînîyat), sebuah kemaslahatan yang memberi perhatian pada etiket
sekaligus estetika. Disarikan dari Abû Ishaq al-Syâtibi dalam al-Muwafaqât fi Ushûl al-Syarî’ah, Jilid
I. (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, tt), 3-23
[25] Ibid., 258.
[26] Qs. Al-An’am (6): 151-153.
[27] Untuk lingkup Indonesia, kita patut menghargai pada
kerja-kerja sosial yang melibatkan beragam agama yang dimotori oleh para
aktifis keagamaan. Di Yogyakarta telah bediri Institut for inter-Faith
dialogue in Indonesia (DIAN). Di Jakarta ada MADIA (Masyarakat Dialog antar
Agama); Yayasan Padi Kasih; Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP);
serta lembaga-lembaga lain yang mulai tubuh di kampus-kampus perguruan tinggi
semisal di UGM dan Universitas Kristen Duta Wacana di Yogyakarta. Dimulai
dengan dialog anatar anggota dengan
latar belakang beragam keyakinan dan agamanya, kegiatan dilanjutkan
secara kolaboratif untuk pemeberdayaan masyarakat secara luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar